close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mobil mewah milik Johnny G Plate yang disita penyidik Kejagung (Alinea/Gempita Surya)
icon caption
Mobil mewah milik Johnny G Plate yang disita penyidik Kejagung (Alinea/Gempita Surya)
Nasional
Sabtu, 20 Mei 2023 07:01

Kejagung sita mobil mewah Johnny G Plate

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Johnny tak mencatatkan kepemilikan mobil Range Rover Velar.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Perkara tersebut menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G. Plate, sebagai tersangka.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan penyidik mulai melakukan penyitaan aset milik Johnny. Aset yang telah disita berupa mobil mewah berjenis Range Rover Velar.

"Iya (disita), baru 1," kata Prabowo kepada Alinea, Jumat (19/5) malam.

Mobil berwarna putih dengan pelat B 10 HAN tersebut tampak terparkir di area Gedung Bundar Kejagung. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Johnny tak mencatatkan kepemilikan mobil Range Rover Velar.

Sejauh ini, baru satu unit mobil yang diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti. Prabowo belum memerinci nilai aset yang disita. Meski demikian, harga jual mobil Range Rover Velar berada di kisaran Rp2 miliar. 

Diketahui, Kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (17/5).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politisi NasDem itu sebagai tersangka.

"Penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5).

Kuntadi menyebut, kini Johnny langsung menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini. Antara lain di Kantor Kementerian Kominfo hingga rumah dinas Johnny sebagai Menkominfo.

Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Perannya, sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana ini.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan